close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Kejaksaan Agung
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Kejaksaan Agung
Nasional
Senin, 12 Juni 2023 18:17

Dugaan korupsi Waskita, Kejagung periksa bankir dari BNI dan BRI

Mereka diperiksa terkait tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa dua saksi dari bank negara.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi ini berasal pihak bank yang berbeda. Mereka diperiksa terkait tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

"Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama tersangka DES," katanya dalam keterangan, Senin (12/6).

Kedua saksi adalah IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI dan GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2023. Destiawan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Peranan Destiawan dalam perkara ini, yaitu melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu  digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan. Hutangnya ada diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan